Notification

×

Iklan

Iklan

Antrean BBM Beltim Ditata Ulang: Pengecer Wajib Terdata, Maksimal 60 Liter Sehari

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T13:57:00Z


BELITUNG TIMUR, SISNET RADIO — Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Belitung Timur kembali mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memutuskan melakukan penataan ulang mekanisme pembelian dan penjualan BBM, khususnya bagi kendaraan yang digunakan pengecer.

Keputusan tersebut menjadi hasil rapat koordinasi tindak lanjut kesepakatan penanganan antrean BBM yang digelar di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Senin (21/9/2026). Rapat dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati serta organisasi perangkat daerah terkait.

Penataan kali ini tidak hanya menyasar antrean di SPBU, tetapi juga menyentuh mata rantai distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah tidak lagi menggunakan istilah maupun mekanisme “pengerit” di luar pengecer yang telah terdata. Pemerintah akan mengatur pengecer berdasarkan data yang telah dimiliki dan menerapkan sistem kartu kendali.

Pengecer Wajib Memiliki Kartu Kendali

Kartu kendali akan diterbitkan melalui kecamatan dan hanya diberikan kepada pengecer yang telah masuk dalam pendataan pemerintah.

Pengecer juga akan dikelompokkan dan mendapatkan pengaturan jadwal serta lokasi pembelian. Pengisian BBM hanya diperbolehkan pada SPBU yang telah ditentukan sesuai wilayah pembelian.

Setiap pengecer mendapatkan batas maksimal 60 liter BBM per hari.

Namun, kuota tersebut bukan dimaksudkan untuk sekadar mengambil BBM. Pengecer diwajibkan menjual kembali BBM tersebut melalui kios atau tempat usahanya.

Pemerintah menegaskan, apabila pengecer mengambil BBM tetapi tidak melakukan penjualan sebagaimana ketentuan, kartu kendali dapat dicabut.

“Kalau tidak melakukan penjualan, kartu kendali akan dicabut,” demikian penegasan dalam keterangan seusai rapat.

Penjualan ke Masyarakat Juga Dibatasi

Penataan tidak berhenti pada jumlah BBM yang dapat dibeli pengecer.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal penjualan BBM dari pengecer kepada konsumen. Untuk kendaraan roda dua, penjualan dibatasi 5 liter, sedangkan kendaraan roda empat maksimal 10 liter.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga agar BBM tidak terkonsentrasi pada pembelian dalam jumlah besar oleh satu pihak, sehingga masyarakat pengguna akhir tetap memperoleh kesempatan mendapatkan BBM.

Kendaraan Roda Empat Mengacu Barcode Pertamina

Untuk kendaraan roda empat, mekanisme pengisian mengacu pada barcode yang dikeluarkan Pertamina.

Batas maksimal pengisian ditetapkan 40 liter dalam satu kali pengisian per hari. Kendaraan tidak diperkenankan melakukan pengisian dua kali dalam sehari.

Sementara itu, bagi pengecer yang menggunakan kendaraan roda dua, pengambilan BBM dilakukan menggunakan kendaraan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan jeriken sebagai sarana pengisian.

Mulai Diterapkan Besok

Pemerintah menyatakan mekanisme baru tersebut mulai diatur besok, setelah kartu kendali selesai dicetak.

Pengaturan pelaksanaan dilakukan melalui kecamatan masing-masing dan menjadi bagian dari kesepakatan yang telah ditandatangani unsur Forkopimda bersama pihak terkait, termasuk Pertamina.

Kesepakatan sebelumnya mengenai pengaturan BBM juga masih tetap berlaku.

Adapun pengaturan menggunakan mekanisme tersebut diterapkan Senin hingga Sabtu, sementara hari Minggu diberikan kelonggaran.

Akan Dievaluasi dalam Satu Minggu

Pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan terhadap mekanisme tersebut.

Pelaksanaan akan dievaluasi dalam satu minggu untuk melihat efektivitasnya di lapangan, terutama apakah antrean kendaraan dapat ditekan dan distribusi BBM berjalan lebih tertib.

Evaluasi menjadi penting karena persoalan BBM di Beltim tidak hanya berkaitan dengan panjangnya antrean, tetapi juga menyangkut kecukupan pasokan dan pola pembelian.

Dalam rapat juga muncul pembahasan mengenai jumlah pasokan yang masuk ke sejumlah SPBU. Pemerintah meminta data tersebut diperjelas agar setiap persoalan kekurangan pasokan dapat diverifikasi secara langsung.

Bupati juga menyampaikan akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, termasuk mencocokkan informasi yang diterima pemerintah dengan laporan dari SPBU.

Pers Harus Ikut Mengawasi

Di tengah upaya penataan tersebut, pemerintah juga meminta insan pers mengambil bagian dalam pengawasan.

Media diharapkan tidak hanya memberitakan persoalan antrean, tetapi ikut membantu memastikan informasi yang beredar kepada masyarakat benar dan tidak menimbulkan keresahan.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan BBM, yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat, dinilai membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, Pertamina, SPBU, aparat, media dan masyarakat.

“Kita sama-sama jaga Belitung Timur supaya kondusif,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh aturan di atas kertas. Pengawasan di lapangan, kepatuhan pengecer, ketepatan distribusi serta kecukupan pasokan akan menjadi faktor penting untuk melihat apakah antrean BBM di Belitung Timur benar-benar dapat dikendalikan.

Sisnet Radio 90,5 FM — Suara Informasi Akurat dan Terpercaya dari Belitung Timur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update