MANGGAR, SISNET RADIO — Bukan sekadar pertemuan seremonial. Kegiatan Bedulang yang digelar DPRD Kabupaten Belitung Timur bersama Kejaksaan Negeri Belitung Timur di Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Rabu (30/9/2026), menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus mendapatkan pemahaman hukum secara langsung.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut mempertemukan unsur DPRD, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, Ketua RT serta tokoh masyarakat.
Ada dua pesan besar yang mengemuka dalam kegiatan tersebut: menyerap aspirasi masyarakat dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat desa.
Melalui program Bedulang, DPRD Belitung Timur melakukan pendekatan langsung ke masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan, mulai dari pembangunan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, infrastruktur hingga persoalan pertanahan.
Sementara dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperkenalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta membuka pemahaman bahwa Kejaksaan tidak semata-mata identik dengan penuntutan perkara pidana.
Dalam pemaparannya, jajaran Kejaksaan menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki fungsi memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum.
Persoalan Lahan Masuk IUP Jadi Perhatian
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian dalam kegiatan tersebut adalah persoalan lahan masyarakat yang berada atau disebut masuk dalam wilayah IUP, termasuk persoalan penguasaan tanah dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh kepastian mengenai status lahannya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian khusus Sisnet Radio.
Dalam wawancara khusus Sisnet Radio, anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Akhirudin, menyampaikan pandangannya mengenai persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah IUP.
Menurut Akhirudin, persoalan pertanahan merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
Ia menekankan pentingnya mempertemukan kepentingan masyarakat dengan ketentuan hukum serta status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berlaku.
“Kalau ada aspirasi masyarakat terkait lahan, tentu ini akan kita lihat dan kita perjuangkan sesuai dengan kewenangan kita,” demikian inti pernyataan Akhirudin dalam wawancara khusus bersama Sisnet Radio.
Persoalan menjadi semakin penting ketika masyarakat telah lama menggarap atau memanfaatkan lahan, namun kemudian menghadapi kendala karena lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP.
Dalam forum Bedulang, persoalan seperti ini tidak hanya dibicarakan dari sisi pembangunan, tetapi juga diarahkan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan status pertanahan.
SKT Bukan Sertifikat
Dalam dialog hukum tersebut, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai Surat Keterangan Tanah atau SKT.
Pihak Kejaksaan mengingatkan bahwa SKT tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah. SKT merupakan keterangan mengenai penguasaan tanah dan dapat membantu menelusuri riwayat suatu bidang tanah, sedangkan penerbitan sertifikat merupakan kewenangan instansi pertanahan.
Karena itu, ketika terjadi persoalan tanah, masyarakat perlu melihat sejarah dan status tanah secara menyeluruh, termasuk melakukan pengecekan terhadap data pertanahan yang ada.
Hal ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih klaim maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dari Aspirasi Menuju Jalan Keluar
Menariknya, forum Bedulang tidak berhenti pada penyampaian persoalan.
Dalam salah satu pembahasan, ketika terdapat lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP dan telah dimanfaatkan untuk perkebunan, muncul gagasan agar pemerintah desa bersama masyarakat dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada pihak terkait melalui mekanisme yang sesuai.
Artinya, persoalan masyarakat tidak hanya dilihat sebagai sebuah konflik, tetapi dicari kemungkinan jalan keluarnya melalui komunikasi, administrasi yang benar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara.
Bedulang, Ketika Pemerintah Datang Mendengar
Kegiatan di Desa Kelubi memperlihatkan satu hal penting: aspirasi masyarakat tidak selalu harus menunggu datang ke gedung DPRD.
Melalui Bedulang, wakil rakyat hadir langsung di tengah masyarakat. Di tempat yang sama, aparat penegak hukum memberikan ruang konsultasi agar masyarakat memahami hak, kewajiban dan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Bagi masyarakat desa, pertemuan semacam ini menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung.
Bagi DPRD, aspirasi tersebut menjadi bahan untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Dan bagi Kejaksaan, kehadiran di tengah masyarakat menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, terbuka dan mudah dipahami.
Liputan khusus Sisnet Radio mencatat, persoalan lahan bukan hanya berbicara tentang sebidang tanah. Di dalamnya ada sejarah penguasaan, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, regulasi, serta kebutuhan untuk menemukan jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Bedulang di Desa Kelubi bukan sekadar agenda pertemuan.
Ia menjadi meja dialog—tempat aspirasi masyarakat didengar, persoalan hukum dijelaskan, dan kemungkinan solusi mulai dibicarakan. (Alpin)
SISNET RADIO 90.5 FM
Informasi Lokal Belitung Timur
Satu Hati Bangun Negeri




.jpeg)
