PANGKALPINANG, SISNET RADIO — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025–2030 dari Jabatannya.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan telah diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Informasi tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Dengan berlakunya keputusan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Babel tetap berjalan.
Pemprov Babel menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum tertentu.
Imam Kusnadi menegaskan, pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, pemberhentian sementara ini tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa Hellyana telah terbukti bersalah secara hukum.
Sebelumnya, Hellyana telah menghadapi proses hukum dalam sejumlah perkara yang diberitakan publik. Salah satunya adalah perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, di mana Bareskrim Polri pada Desember 2025 menyatakan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menjalankan ketentuan dalam Keppres tersebut sembari menunggu perkembangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SISNET RADIO — Informasi Lokal Belitung Timur.
Jaya Selalu Sisnet Radio — Satu Hati Bangun Negeri.



