MANGGAR, SISNET RADIO — Arah pembangunan Belitung Timur untuk 20 tahun ke depan, pengawasan peredaran minuman beralkohol, hingga masa depan badan usaha milik daerah menjadi agenda penting yang mulai dibahas DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Ketiga isu tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat tersebut juga menetapkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan masing-masing Ranperda. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, 19 dari 25 anggota DPRD tercatat menandatangani daftar hadir.
Tiga Ranperda, Tiga Agenda Penting Daerah
Tiga Ranperda yang akan dibahas meliputi:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046. Ranperda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Belitung Timur selama dua dekade mendatang. Kualitas perencanaannya akan berpengaruh terhadap keselarasan pembangunan, pemanfaatan lahan, perlindungan lingkungan, dan kepastian tata ruang.
2. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi ini berkaitan dengan pengaturan peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Pembahasannya perlu memastikan kejelasan aturan, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Belitung Timur. Ranperda ini berkaitan dengan penataan bentuk hukum badan usaha milik daerah. Pembahasannya menjadi penting untuk memastikan kejelasan tata kelola, tanggung jawab perusahaan, dan arah pengembangan usaha agar potensi ekonomi daerah dapat dikelola secara profesional.
Pansus Menjadi Tahap Penting Sebelum Ranperda Ditetapkan
Dalam keputusan yang dibacakan pada rapat paripurna, setiap Pansus diberi tugas membahas Ranperda bersama tim asistensi pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya. Pansus juga dapat melakukan koordinasi serta konsultasi guna memperdalam materi sebelum menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD.
Tahap ini penting karena sebuah Ranperda tidak cukup hanya disusun secara administratif. Materinya perlu diuji dari sisi hukum, kebutuhan daerah, kemampuan pelaksanaan, serta konsekuensinya bagi masyarakat.
Khusus untuk RTRW 2026–2046, keputusan tata ruang hari ini dapat memengaruhi bagaimana wilayah Belitung Timur berkembang dalam jangka panjang. Sementara itu, pengaturan minuman beralkohol dan penataan perusahaan perseroan daerah membutuhkan kejelasan aturan serta pengawasan agar tujuan kebijakan dapat diwujudkan secara bertanggung jawab.
Pembentukan Pansus belum berarti ketiga Ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Masih terdapat tahapan pembahasan yang menentukan rumusan akhir dan mekanisme penetapannya.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana pembahasan di tingkat Pansus mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan Belitung Timur.
Sisnet Radio — Satu Hati Bangun Negeri.


