SISNET RADIO, BELITUNG TIMUR — Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur memasuki tahapan lanjutan.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pemindahan tiga orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pandan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Ketiganya merupakan tahanan yang terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa atas belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus persiapan menuju tahapan persidangan.
Dipastikan Melalui Prosedur dan Pemeriksaan
Sebelum diberangkatkan menuju Pangkalpinang, seluruh tahanan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi penahanan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Rangkaian proses tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap tahapan perkara berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan, sekaligus mendukung kelancaran proses persidangan.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah proses pemindahan, tahapan penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Di lembaga peradilan tersebut, perkara akan diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan. Fakta-fakta perkara, alat bukti, serta keterangan para pihak nantinya akan diuji dalam persidangan sesuai kewenangan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui bidang Tindak Pidana Khusus terus menjalankan proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan proses peradilan dapat berjalan secara tertib dan transparan.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa ketiga orang tersebut masih berstatus tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan dan pembuktian selesai.
Dari Belitung Timur, proses hukum perkara ini kini bergerak menuju Pangkalpinang—menanti tahapan persidangan untuk mengungkap fakta dan pembuktian di hadapan hukum.
Sisnet Radio — Informasi Lokal Belitung Timur.
“Satu Hati Bangun Negeri.”



