Selasa 8 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 8 Apr 2025

Iklan

Iklan

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Wartawan: Hindari Konflik Kepentingan dengan LSM

Sabtu, 15 Februari 2025 | Februari 15, 2025 WIB | 7 Views Last Updated 2025-02-15T07:40:20Z

Jakarta, 20 November 2023 – Dewan Pers, melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menyoroti meningkatnya laporan masyarakat terkait wartawan yang merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan. Dalam sejumlah kasus, kehadiran mereka memicu keresahan publik akibat potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Beberapa media bahkan mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi jabatan di LSM atau organisasi massa tertentu. Dalam praktiknya, terdapat pula wartawan yang lebih dahulu mengaku sebagai anggota LSM sebelum akhirnya mengidentifikasi diri sebagai jurnalis, atau menyiarkan informasi yang diperoleh tanpa transparansi kepada narasumber.

Menanggapi fenomena ini, Dewan Pers menegaskan beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh insan pers:

  1. Definisi Wartawan: Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai individu yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.

  2. Tugas Pers: Sesuai Pasal 1 butir 1 UU Pers, media memiliki peran sebagai lembaga sosial yang bertugas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.

  3. Kode Etik Jurnalistik:

    • Pasal 1: Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menyajikan berita akurat dan berimbang tanpa itikad buruk. Independen berarti memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain, termasuk pemilik media.

    • Pasal 2: Wartawan wajib menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Dewan Pers menegaskan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM merupakan hak konstitusional setiap individu, termasuk wartawan. Namun, demi menjaga profesionalisme dan menghindari benturan kepentingan, wartawan yang memiliki keterlibatan dalam LSM sebaiknya tidak meliput isu-isu yang berkaitan dengan organisasi yang diikutinya. Lebih lanjut, Dewan Pers merekomendasikan agar wartawan yang aktif di LSM mempertimbangkan untuk mengundurkan diri guna menjaga independensi dan kredibilitas pers.

Seruan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tetap menjaga integritas dunia pers nasional.

Sumber Informasi: Dewan Pers

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update