Beberapa media bahkan mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi jabatan di LSM atau organisasi massa tertentu. Dalam praktiknya, terdapat pula wartawan yang lebih dahulu mengaku sebagai anggota LSM sebelum akhirnya mengidentifikasi diri sebagai jurnalis, atau menyiarkan informasi yang diperoleh tanpa transparansi kepada narasumber.
Menanggapi fenomena ini, Dewan Pers menegaskan beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh insan pers:
Definisi Wartawan: Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai individu yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.
Tugas Pers: Sesuai Pasal 1 butir 1 UU Pers, media memiliki peran sebagai lembaga sosial yang bertugas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1: Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menyajikan berita akurat dan berimbang tanpa itikad buruk. Independen berarti memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain, termasuk pemilik media.
Pasal 2: Wartawan wajib menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dewan Pers menegaskan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM merupakan hak konstitusional setiap individu, termasuk wartawan. Namun, demi menjaga profesionalisme dan menghindari benturan kepentingan, wartawan yang memiliki keterlibatan dalam LSM sebaiknya tidak meliput isu-isu yang berkaitan dengan organisasi yang diikutinya. Lebih lanjut, Dewan Pers merekomendasikan agar wartawan yang aktif di LSM mempertimbangkan untuk mengundurkan diri guna menjaga independensi dan kredibilitas pers.
Seruan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tetap menjaga integritas dunia pers nasional.
Sumber Informasi: Dewan Pers