Sabtu 5 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 5 Apr 2025

Iklan

Iklan

BPKPD Belitung Timur Adakan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 07 Maret 2025 | Maret 07, 2025 WIB | 15 Views Last Updated 2025-03-07T12:06:42Z

Jum’at 7 Maret 2025

Sisnet Radio-Manggar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur, bekerja sama dengan UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Samsat Beltim, Polres Beltim, perwakilan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Beltim, dan Kejaksaan Negeri Beltim, mengadakan sosialisasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah pada Rabu, 26 Februari 2025.

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto, melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Babel dan Pemkab Beltim terkait sinergi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah yang ditandatangani oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Provinsi Kepulauan Babel pada 11 November 2024.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kebijakan opsen ini, sinergi pemungutan dapat diperluas dan penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan dapat dipercepat. Mulai 5 Januari 2025, setiap pembayaran PKB dan BBNKB yang dibayarkan ke Pemprov Babel akan langsung memberikan bagian Opsen PKB dan BBNKB kepada Pemkab Beltim pada hari yang sama.

Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum, serta optimalisasi pelaksanaan pajak dan opsen pajak. Opsen PKB dan BBNKB telah menjadi pajak kabupaten, dan 10% dari pajak daerah akan dibagi hasil ke desa sesuai realisasi masing-masing desa. Oleh karena itu, diharapkan kepala desa berperan aktif dalam meningkatkan realisasi PKB dan BBNKB.

Berdasarkan data UPT Samsat Kabupaten Beltim, hingga tahun 2024, terdapat 107.224 unit kendaraan roda dua dan 12.270 unit kendaraan roda empat yang terdaftar. Namun, terdapat tunggakan sebesar 67.673 unit untuk kendaraan roda dua dan 3.540 unit untuk kendaraan roda empat.

Pada kesempatan tersebut, UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Samsat Belitung Timur memberikan penghargaan atas tingkat kepatuhan pembayaran PKB berdasarkan angka tunggakan dibandingkan dengan jumlah kendaraan per desa di wilayah Kabupaten Beltim tahun 2024. Peringkat pertama diraih oleh Desa Padang Kecamatan Manggar, diikuti oleh Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Desa Mengkubang Kecamatan Damar, Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, dan Desa Bentaian Jaya Kecamatan Manggar.(s)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update