Belitung Timur – Sisnet Radio mendapat undangan resmi dalam rangka proses Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)) pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Undangan ini menjadi bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam dunia penyiaran, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memberikan informasi yang kredibel dan berkualitas bagi masyarakat. Sisnet Radio senantiasa berupaya memenuhi standar yang ditetapkan, sejalan dengan visi untuk berkontribusi dalam penyebaran informasi yang edukatif dan menghibur di Belitung Timur.
Selain Sisnet Radio, beberapa stasiun radio lain juga tengah dalam proses perpanjangan izin IPP. Hal ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam industri penyiaran akan pentingnya legalitas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional yang profesional.
Sebagai informasi, ISR Sisnet Radio masih berlaku hingga tahun 2028. Dengan demikian, proses perpanjangan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga kelangsungan siaran yang bermanfaat bagi masyarakat. Kepercayaan yang diberikan oleh otoritas terkait menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas siaran serta menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab.
Proses perpanjangan izin ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta regulasi perizinan penyiaran yang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib memiliki izin yang sah guna menjamin profesionalitas dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya proses perpanjangan ini, seluruh lembaga penyiaran dapat terus beradaptasi dan berkembang dalam menghadirkan siaran yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat. Sisnet Radio tetap berkomitmen untuk menjadi mitra informasi yang terpercaya, berpegang pada prinsip independensi dan kebermanfaatan bagi publik.(S)