SISnet Radio-Manggar, 8 Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi memulai kegiatan sosialisasi dan edukasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman. Kegiatan ini diawali di wilayah Kecamatan Manggar dan akan berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Belitung Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen atas penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, rumah makan, dan warung makan.
Selain penyampaian informasi secara langsung kepada para pelaku usaha, petugas juga melakukan penempelan stiker resmi pada setiap tempat usaha sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut telah menjadi objek pemungutan PBJT makanan dan minuman.
Sinergi BPKPD dan Kejaksaan Negeri Beltim
Giat sosialisasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, sebagai bagian dari kerja sama strategis dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur, kegiatan dipimpin oleh Mario Samudera Siahaan, S.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Kerja sama ini dilaksanakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama BPKPD Kabupaten Belitung Timur.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan pemungutan pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterlibatan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pemungutan pajak daerah berjalan sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah,” ungkap perwakilan BPKPD Beltim di sela kegiatan.
Tujuan Sosialisasi dan Edukasi
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ingin menegaskan beberapa hal penting kepada para pelaku usaha, di antaranya:
-
Meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab pajak daerah.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, dan warung makan diharapkan memahami bahwa pungutan pajak 10 persen bukan beban pelaku usaha, melainkan kewajiban yang dibebankan kepada konsumen dan disetorkan kembali ke kas daerah. -
Menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.
Dengan pelaksanaan pajak yang tertib, masyarakat turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur. -
Menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan omset dan melakukan penyetoran PBJT secara berkala sesuai tata cara yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala BPKPD Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Beltim.
“Pembayaran pajak daerah adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat Belitung Timur untuk mendukung pembangunan, serta menjamin pemenuhan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar perwakilan BPKPD Beltim.
📎 Catatan:
Surat resmi kepada pelaku usaha mengenai tata cara pelaporan omset dan pembayaran PBJT dapat dilihat pada lampiran edaran BPKPD Kabupaten Belitung Timur tertanggal 8 Oktober 2025.
🤝 Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Belitung Timur
📰 Editor: Redaksi Media Online Sisnet Radio