Notification

×

Iklan

Iklan

Zakat Fitrah Beltim 1447 H Ditetapkan Rp40.000 per Jiwa, Naik Rp2.500 dari Tahun Lalu

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T21:37:54Z


Manggar
— Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026 yang diterbitkan setelah melalui rapat koordinasi bersama lintas instansi terkait.

Penetapan ini mengalami kenaikan sebesar Rp2.500 dibandingkan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.


Penetapan Berdasarkan Harga Beras Premium

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Belitung Timur (Baznas Beltim), Edi Febrianto, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga rata-rata beras premium di pasaran yang telah disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram.

Sesuai ketentuan syariat, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok.

Rp16.000 x 2,5 kilogram = Rp39.000
Dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa

Menurut Edi, meskipun harga eceran beras premium di sejumlah titik penjualan dapat mencapai Rp17.000 per kilogram, penetapan Rp16.000 per kilogram mempertimbangkan harga rata-rata pembelian dalam jumlah besar.

“Penyesuaian ini dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat,” ujar Edi saat ditemui di Manggar, Selasa (3/3/2026).


Kenaikan Dipengaruhi Harga Bahan Pokok

Edi menyebutkan, kenaikan nominal zakat fitrah tidak terlepas dari meningkatnya harga beras premium dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp15.000 per kilogram.

Selain faktor harga, Baznas juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi para mustahik (penerima zakat), agar nilai manfaat yang diterima tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Harapannya, zakat yang dihimpun dapat lebih optimal membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri,” katanya.


Imbauan Penunaian Zakat Tepat Waktu

Baznas Beltim mengimbau umat Islam di Kabupaten Belitung Timur untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Nominal Rp40.000 per jiwa merupakan batas minimal. Masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dianjurkan untuk menunaikan zakat dengan kualitas dan nilai terbaik.

“Zakat adalah ibadah sosial yang memiliki dimensi spiritual dan kemanusiaan. Semakin baik kualitas yang diberikan, semakin besar pula manfaat yang dirasakan penerima,” ujar Edi.


Ketentuan Zakat Penghasilan

Sementara itu, untuk zakat mal atau zakat penghasilan, Baznas Beltim masih mengacu pada ketentuan sebelumnya sembari menunggu pembaruan dari Baznas RI.

Saat ini, zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun, atau telah mencapai nisab setara nilai emas yang ditetapkan secara nasional.


Komitmen Peningkatan Kesejahteraan

Baznas Beltim berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan zakat dapat memperkuat sistem distribusi sosial di daerah, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan.

Penetapan zakat fitrah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama lembaga pengelola zakat dalam memastikan pelaksanaan ibadah zakat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.


Redaksi Sisnet Radio
Menyajikan informasi aktual, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Belitung Timur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update