Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T09:19:33Z


Manggar, Sisnet Radio – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (7/4/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRINT-272/L.9.14/BPApa.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain unsur internal Kejari Belitung Timur, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Polres Belitung Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Belitung Timur, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Belitung.

Barang Bukti dari Beragam Perkara


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta perkara lain seperti lingkungan hidup dan mineral.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat netto awal 0,33 gram dan sisa 0,24 gram setelah pengujian laboratorium, beserta alat pendukung lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan dokumen transaksi, bukti pengiriman barang, kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, hingga barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana umum lainnya.

Cegah Penyalahgunaan


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Belitung Timur menyatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti, khususnya yang bersifat ilegal, tidak disalahgunakan kembali.

“Langkah ini penting untuk menjamin barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak dapat digunakan kembali.

Perkuat Kepercayaan Publik

Kejari Belitung Timur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ke depan, Kejari Belitung Timur menyatakan akan terus memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan sinergi lintas lembaga guna mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayahnya. (Alvin)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update