Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Belitung Timur Dorong Kepastian RKAB PT Timah dan Penyelesaian Status Lahan Warga di Dalam Wilayah IUP

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T13:16:49Z


MANGGAR, SISNET RADIO – Kepastian penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah serta penyelesaian status hukum ribuan warga yang bermukim di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi dua isu strategis yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk, Jumat (17/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung bersama Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Timah tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, yakni Ismansyah, Subandri (Pak Jeli), Aprialdi Binsar Simbolon, dan Iwan Rahmawan. Pembahasan difokuskan pada berbagai persoalan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan aktivitas pertambangan, investasi, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Belitung Timur.

Kepada SisNet Radio, Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur Subandri (Pak Jeli) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai penerbitan maupun penambahan kuota RKAB PT Timah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, kepastian RKAB merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya produktivitas sektor pertambangan timah di Pulau Belitung dalam beberapa bulan terakhir.

"RKAB yang diterbitkan pada Maret 2026 dengan kuota 3.000 ton habis terserap hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Artinya, produksi timah dari Belitung yang masuk ke PT Timah mencapai rata-rata 1.500 ton setiap bulan, dan capaian seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Subandri.

Ia menilai, penambahan kuota RKAB menjadi langkah penting agar aktivitas pertambangan yang telah memenuhi ketentuan dapat terus berjalan, sekaligus menjaga keberlangsungan roda perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor pertimahan.

Selain persoalan RKAB, Komisi II DPRD Belitung Timur juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan permukiman penduduk yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah.

Subandri menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut rumah tinggal masyarakat, tetapi juga berbagai fasilitas umum yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, seperti sekolah, rumah ibadah, dan pasar.

"Keberadaan fasilitas umum tersebut menunjukkan bahwa kawasan ini telah berkembang menjadi lingkungan permukiman yang aktif. Karena itu diperlukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku," katanya.

Hingga kini, keberadaan kawasan permukiman di dalam IUP PT Timah masih menimbulkan berbagai kendala administrasi pertanahan. Pemerintah desa belum dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga belum dapat memproses penerbitan sertifikat hak atas tanah karena status lahannya masih berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan.

Kondisi tersebut bahkan berdampak terhadap masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Subandri, masih terdapat warga yang kesulitan memperoleh akses pembiayaan usaha karena sertifikat yang dimiliki belum dapat diterima oleh lembaga perbankan sebagai agunan.

"Padahal masyarakat telah memiliki SHM. Namun karena objek tanahnya masih berada di dalam wilayah IUP PT Timah, sebagian bank belum dapat mengakomodasi sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit. Akibatnya, masyarakat mengalami hambatan untuk memperoleh modal usaha dan mengembangkan kegiatan ekonominya," jelasnya.

Komisi II DPRD Belitung Timur memandang persoalan ini memerlukan penyelesaian yang komprehensif melalui sinergi antara Kementerian ESDM, PT Timah, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan.

DPRD berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait RKAB PT Timah sekaligus mendorong penyelesaian status hukum kawasan permukiman yang berada di dalam wilayah IUP. Kepastian regulasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat Belitung Timur, penyelesaian dua persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertambangan dan pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian masa depan, akses terhadap permodalan usaha, pelayanan publik, serta keberlangsungan pembangunan daerah.

SisNet Radio akan terus mengawal perkembangan pembahasan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. (B.Rados/ Ronny)

Sumber: Keterangan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur, Subandri (Pak Jeli).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update