Selasa 22 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 22 Apr 2025

Iklan

Iklan

Perpanjangan IUP PT Timah di Beltim, Ade Kelana: Harus Ada Sosialisasi Ulang dan Evaluasi Wilayah Terdampak

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 93 Views Last Updated 2025-04-15T09:39:45Z

Manggar, 15 April 2025

Sisnet Radio-Manggar, Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk wilayah darat dan laut di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diperkirakan akan berakhir pada 21 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam sistem aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI). Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAKTA, Ade Kelana, menyoroti pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam proses perpanjangan izin.

Menurut Ade Kelana, proses perpanjangan IUP semestinya tidak hanya menjadi urusan administratif perusahaan dan instansi terkait, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berlaku di daerah terdampak.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 45 ayat 3a, permohonan perpanjangan IUP sebaiknya diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku berakhir. Namun informasi ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat atau para pemangku kepentingan di daerah,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perpanjangan IUP harus selaras dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan, serta untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan wilayah.

“Permohonan IUP diajukan ke ATR/BPN dan akan melalui proses pertimbangan teknis pertanahan atau persetujuan teknis (Pertek). Maka sangat penting untuk melibatkan daerah, terutama desa-desa yang lahannya masuk dalam wilayah IUP, namun selama ini tidak menunjukkan aktivitas operasi produksi,” jelasnya.

Ade Kelana juga menyoroti sejumlah kawasan yang dinilai tidak relevan untuk tetap dimasukkan dalam IUP perpanjangan PT Timah. Salah satu contohnya adalah kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Ada sekitar seratus hektar lahan perkantoran Pemda Beltim yang tercatat dalam IUP PT Timah. Padahal, wilayah tersebut jelas tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan. Ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar wilayah yang tidak efektif dan efisien untuk kegiatan produksi tidak lagi dimasukkan dalam perpanjangan IUP,” tegas Ade.

Untuk menghindari konflik di kemudian hari, ia mendesak PT Timah agar melakukan sosialisasi secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat serta pemerintah desa yang wilayahnya terdampak.

“Sosialisasi ulang sangat penting agar publik memahami dampak dan ruang lingkup dari perpanjangan IUP ini. Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.


Reporter  : Tim Redaksi SISnet Radio
Editor      : Siswanto

📧 Email: sisnet35@gmail.com | 📱 WhatsApp Redaksi: 0819-2960-3054 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update