Menurut laporan warga, mobil operasional desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat justru terlihat lebih sering digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan, pada momentum lebaran, mobil tersebut tampak terparkir di rumah Kepala Desa dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, ketika ada warga dari Dusun Lilangan yang membutuhkan bantuan untuk berobat, justru mobil lembaga sosial seperti Lazismu yang turun tangan memberikan pelayanan antar-jemput.ujar warga lilangan yang tidak mau di sebutkan namanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: di mana peran dan fungsi mobil operasional desa yang semestinya hadir di tengah kebutuhan warganya?
Mobil operasional desa harus digunakan sesuai peruntukkannya, yaitu untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan masyarakat desa. Penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kepala desa yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobil Operasional Desa
Di Kabupaten Pekalongan, pernah terjadi kasus serupa. Seorang kepala desa diduga menggadaikan mobil siaga desa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, mobil tersebut tidak terlihat di desa selama lebih dari lima bulan. Warga pun mendesak pemerintah daerah agar segera mengembalikan mobil siaga tersebut ke desa dan menindak tegas kepala desa yang bersangkutan.
Pengawasan Penggunaan Mobil Operasional Desa
Sebagai upaya pencegahan, Bupati setempat meminta para camat untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol atas penggunaan mobil operasional desa. Hal ini menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset milik desa.
Sanksi Bagi Pelanggar
Apabila ada bukti kuat bahwa mobil operasional desa disalahgunakan, kepala desa yang bersalah harus siap menerima sanksi hukum. Ini penting untuk menjaga integritas pemerintah desa dan memastikan bahwa fasilitas desa benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat luas.(S)