Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Tindak Lanjuti Penataan Aset PT Timah, Dorong Legalitas dan Pemanfaatan untuk Pembangunan

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T22:12:03Z


Manggar, Sisnet Radio
— Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali menindaklanjuti penataan aset milik PT Timah Tbk melalui pertemuan bersama perwakilan perusahaan di Ruang Kerja Bupati Beltim, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal penting terkait kejelasan administrasi aset PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Beltim, termasuk aset yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Selain itu, Pemkab Beltim juga membahas peluang pemanfaatan lahan PT Timah yang sudah tidak lagi digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim.


Dalam pertemuan tersebut, Kamarudin meminta agar proses administrasi terhadap aset yang telah dihibahkan segera ditindaklanjuti, khususnya aset yang belum memiliki sertifikat.

“Untuk aset-aset yang sudah dihibahkan tetapi sertifikatnya belum ada, saya minta agar proses administrasinya segera ditindaklanjuti,” ujar Kamarudin.

Menurutnya, kejelasan status administrasi dan legalitas aset menjadi bagian penting agar aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain aset yang telah dihibahkan, Pemkab Beltim juga melihat adanya peluang pemanfaatan lahan PT Timah yang sudah tidak digunakan.

“Intinya, kita ingin lahan-lahan PT Timah yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah ke depan, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Prioritaskan Legalisasi Aset yang Telah Dihibahkan

Kepala Bidang Kekayaan Daerah BPKPD Kabupaten Belitung Timur, Yudi Purwanto, menjelaskan bahwa tindak lanjut awal akan diprioritaskan pada aset yang secara faktual telah dihibahkan kepada pemerintah daerah, namun masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan legalitas.

“Untuk aset-aset yang secara de facto sudah dihibahkan, kami akan mengurus proses legalisasinya bersama PT Timah, terutama beberapa objek tanah yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Yudi.


Ia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Beltim dan PT Timah dengan mempertimbangkan status kepemilikan serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap aset lainnya yang belum berstatus hibah, pemanfaatannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu status kepemilikan dan aspek hukum pertanahannya sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.

Yudi berharap aset yang telah dihibahkan dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih jelas dan terarah, termasuk kemungkinan mendukung kebutuhan fasilitas pendidikan.

Aset dan Lahan untuk Kepentingan Daerah

Penataan aset PT Timah menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan aset daerah. Kejelasan status hukum tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi dasar agar aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Melalui koordinasi bersama PT Timah Tbk tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berharap proses penataan aset dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelesaian administrasi, legalisasi dan sertifikasi aset yang telah dihibahkan, hingga kajian terhadap peluang pemanfaatan lahan yang sudah tidak digunakan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap aset daerah sekaligus membuka peluang pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur.

Sisnet Radio — Informasi Lokal Belitung Timur.
Satu Hati Bangun Negeri.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update